Rabu, 26 November 2014

Membangun Indonesia Masa Depan


Negara bangsa yang dicita-citakan oleh para founding fathers adalah adalah suatu susuanan masyarakat Indonesia yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur sebagaimana termaktub didalam mukadimah UUD 1945. Namun sepertinya tujuan yang demikian itu semakin jauh dari jangkauan ketika melihat dinamika kebangsaan kita dewasa ini yang  menunjukan dekadensi semangat kebangsaan. Cerminan sebagai suatu bangsa yang memiliki le desire d'etre ensemble[1] serta kesamaan Schicksal gemeinschaft and character gemeinschaft.[2]  bagai redup ditengah situasi kontemporer.
Tentu masih sangat jelas dibenak kita, bagaimana media mempertontonkan konflik horizontal antar masyarakat seperti yang terjadi di lampung, madura ataupun konflik vertikal antara masyarakat dengan pemerintahnya seperti yang terjadi di Bima-Nusa Tenggara Barat,  Aceh, Papua, Maluku harus menjadi perhatian serius jika kita ingin tetap menjadi satu bahtera bangsa yang besar mengarungi samuderanya sejarah. Ujian terhadap kebangsaan kita tidak hanya berhenti diwilayah konflik horizon masyarakat ataupun konflik vertikal masyarakat dengan pemerintahnya. Semangat konflik bahkan meluas dalam ketatanegaraan kita dengan gesekan yang keras antar sesama lembaga negara. Masing-masing lembaga negara seperti ingin mempertontonkan kejumawaan satu lembaga terhadap lembaga lainnya meskipun dari sisi hasil kinerja dari lembaga-lembaga negara yang dapat kita katakan masih sangat mengecewakan. Korupsi menjadi virus perilaku yang mewabah dikalangan elit sebagai indikator lain melemahnya semangat kebangsaan dewasa ini.
Pada dimensi lain, sebagai suatu negara yang bergaul dalam tatananan pergaulan itnternasional maka Indonesia tentu memiliki interaksinya dengan dunia luar. Indonesia kekinian menghadapi tantangan arus deras globalisasi yang tidak mungkin dapat dibendung, menyempitnya batas antar negara sebagai bentuk dari kemajuan teknologi menyebakan akses

[1] Ernest Rennan (1882): Qu’est-cw qu’une nation? le desire d'etre ensemble (kehendak untuk hidup bersatu), Penjelasan Rennan mengenai bangsa.
[2] Otto Bauer: eine nation ist aus schicksalameinschaft erwachsene charaktergemeinschaft (suatu kesamaan perangai yang timbul karena kesamaan nasib)

informasi dari seluruh belahan dunia dapat diperoleh dengan mudah. Pada satu sisi, kemajuan teknologi tersebut bermanfaat secara positif mendorong kemajuan bangsa namun tak dapat dipungkiri juga bahwa mudahnya akses informasi menjadikan moral anak-anak bangsa semakin terdegradasi. Globalisasi yang kemudian membuka pintu seluas-luasnya terhadap liberalisasi menjadi tantangan semakin berat yang harus dihadapi bangsa ini dalam putaran kehidupannya. 
Masyarakatnya sakit, lembaga negara sakit, pemerintahnya pun sakit sementara tantangan dari  luar semakin kompleks. Itulah judul besar yang harus kita sematkan terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara kita saat ini. Menjadi pertanyaan menarik tentunya, ketika sebagai anak-anak bangsa kita bertanya; Mengapa hal itu bisa terjadi?
Bangsa yang besar adalah bangsa yang memahami sejarah atau riwayatnya, demikian yang pernah disampaikan oleh pendiri bangsa; Bung Karno. Dengan mempelajari riwayat/sejarah maka kita dapat memahami situasi dan kejadian dimasa lalu untuk menentukan tindakan hari ini dan merencanakan situasi hari depan yang lebih baik.
Sedikit menilik kebelakang, situasi politik negara pada periodeisasi 1950-1959 yang dilegitimasi oleh UUDS 1950 telah membentuk corak politik liberal dengan sistem multi partai dan pemerintahan parlementer. Kehidupan demokrasi politik begitu dinamis, bahkan tumbang-menumbangkan kepemimpinan tak dapat dibendung. [3] Diktatur mayoritas dan Tirani minoritas menegaskan kondisi politik negara pada periodeisasi tersebut.
Meskipun kondisi politik kita dewasa ini berbeda secara kwalitatif dengan periodeisasi 1950-1959 namun secara umum memiliki kesamaan yang tegas dalam bentuk liberalisasi politik serta gesekan keras antar lembaga negara.
Spirit kebangsaan yang didasarkan pada semangat gotong royong telah tercerabut, tergantikan dengan semangat individualisme dan liberalisme. Demokrasi yang dipertontonkan pada kita bukanlah demokrasi yang kita jiwai, melainkan demokrasi yang sepenuhnya menjiplak pada riwayat asing.
[3] tercatat pada periode 1950-1959terjadi 7 kali pergantian PM, yaitu: PM Natsir, 1951-1952; PM Sukirman Suwirjo, 1952-1953; PM Wilopo, 1953-1955; PM Ali Satro Amidjojo i, 1955-1956; PM Burhanuddin Harahap, 1956-1957; PM Ali Satroamidjojo ii, 1957-1959; PM Djuanda, 1959

Pengingkaran terhadap pancasila dan pengelolaan negara yang menyimpang dari UUD 1945 (dengan diamandemennya UUD 1945) menjadi muara dari seluruh persoalan kebangsaan dan kenegaraan.

KEMBALI PADA KONSEPSI AWAL KONSESNSUS KEBANGSAAN
Pancasila dan UUD 1945 sebagai satu kesatuan yang utuh
Sebagai bangsa, Indonesia memiliki karakteristik yang tidak mungkin dapat disamakan dengan bangsa lain baik dari aspek unsur pembentuk ataupun riwayatnya. Kemajemukan Indonesia meiliki keunikan[1]  tersendiri dengan memiliki Lebih dari 300 suku bangsa, dimana masing-masing memiliki bahasa dan identitas kebudayaan yang berbeda. Kemajemukan dari sisi religiusitas dengan sebaran 5 agama dan banyak aliran kepercayaan semakin memperkompleks kemajemukan kita sebagai bangsa.
Dengan tingkat kemajemukan yang tinggi tersebut tentu sangat sulit untuk membayangkan Indonesia bisa menjadi satu bangsa yang kemudian berkonsensus secara nasional untuk membentuk negara jika tidak diletakan diatas satu dasar yang kuat sebagai fondasinya. Pada dimensi inilah kemudian, Soekarno menjadi figur pemersatu yang menggali Pancasila dari bumi Indonesia dan mempersembahkannya sebagai dasar negara, sebagai filosofis groondslagh, sebagai leidstar dari negara Indonesia yang merdeka mewadahi seluruh kemajemukan.
Soekarno bukan sekedar figur pemersatu layaknya raja bermahkota yang memiliki setumpuk atribut  kekuasaan serta mythologi sebagai legitimasi, namun lebih didasarkan pada konsepsi-konsepsi orisinil yang lahir dari proses kontemplasi sebagai anak bangsa. Pancasila, Trisakti, Manipol Usdek merupakan buah pikir Soekarno sebagai makhluk yang memiliki budi pekerti tinggi, berbudaya dan berketuhanan.Pancasila sebagai dasar negara yang dipidatokan Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 adalah suatu “Philosofische grondslag”, pandangan hidup bangsa (weltahnschauung) yang digali dari bumi Indonesia yang kemudian oleh BPUPKI diterima secara bulat sebagai konsensus dasar dari Indonesia merdeka. Diatas dasar Pancasila [1]Furnivall: Netherlands India: A Study of Plural Economy (1967)
itulah negara bangsa Indonesia didirikan yang sekaligus juga Pancasila berfungsi sebagai bintang penuntun bagi Indonesia merdeka kemana akan menuju. Sebagai dasar negara, nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila kemudian menjiwai UUD 1945, sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh dimana Pancasila menjiwai UUD 1945 dari pembukaannya sampai dengan pasal-pasalnya.
Kenyataan bahwa telah dilakukan amandemen terhadap UUD 1945 menjadi muara dari seluruh persoalan kenegaraan kita hari ini. Bagaimana mungkin Pancasila yang menjadi state fundamental norm menjadi begitu bertentangan dengan nilai yang dikandung pada pasal-pasal konstitusi ataupun UU dibawahnya. Pancasila berjiwa sosialisme, UUD hasil amandemen justru membuka pintu lebar bagi liberalisme.

Negara Revolusi dan Sosialisme Indonesia
Riwayat panjang Indonesia dalam belenggu penjajahan selama 3,5 abad merupakan sisi kelam nusantara untuk menemukan kembali jati dirinya sebagai bangsa yang memiliki historis kejayaan masa lalu.  Keterpurukan mental, psikis dan pemikiran diera kelam penjajahan berujung pada titik balik munculnya semangat yang kuat dari anak-anak bangsa untuk melepaskan diri dari belenggu penjajahan. Kesamaan nasib sebagaimana dimaksud bauer tentang bangsa secara theoritis kemudian menemukan pertautan secara empirik dalam sejarah kebangsaan kita.
Perjuangan merebut kemerdekaaan mencapai puncaknya dengan diproklamsikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia. Konsepsi negara yang akan dibangun adalah suatu negara bangsa, yang didasarkan pada cita-cita Revolusi mencapai Sosialisme Indonesia. Kemerdekaan hanya sekedar jembatan emas, dimana diseberang jembatan emas itulah nanti kita mendirikan masyarakat adil dan makmur, masyarakat tanpa penghisapan,masyarakat tanpa kapitalisme. Artinya bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan, tapi merupakan awal dari suatu proses panjang perjuangan sebagai suatu negara bangsa menuju Sosialisme Indonesia[2]

TRISAKTI
Pidato Presiden Soekarno pada ulang tahun kemerdekaan Indonesia 1964 yang diberi judul “Tahun Vivere Pericoloso” dari bahasa Italia yang diterjemahkan menjadi Hidup menyerempet-nyerempet bahaya bung Karno menyampaikan konsep mengenai TRISAKTI yaitu Berdaulat dalam politik, Berdikari dalam ekonomi dan Berkepribadian dalam kebudayaan.
Berdaulat dalam politik merupakan point yang didasarkan pada kondisi objektif bangsa Indonesia yang berakar historis dimana sebelum kemerdekaan hidup dalam alam penjajahan. Penjajahan yang dimaksudkan adalah penjajahan sebagai suatu sistem yang menindas Rakyat Indonesia dalam penderitaan dan kesengsaraan.
 “Merdeka buat saya ialah Political independence” demikian disampaikan Soekarno pada pidato 1 Juni 1945. Artinya suatu negara baru dapat berdaulat secara politik ketika negara tersebut mencapai kemerdekaannya, dan di alam yang merdeka itulah secara politik suatu negara dapat menentukan konsepsi politiknya ataupun cita-cita politiknya secara berdaulat.
Indonesia dalam konteks berdaulat  politik tersebut telah mencapai politik independence. Secara konsepsi negara Indonesia memiliki Pancasila sebagai kemandirian politiknya, namun pelaksanaan dari Pancasila sebagai sumber nilai dalam setiap kebijakan pemerintah yang terus menerus terabaikan. Sebagai konsepsi, Pancasila bahkan ditawarkan oleh bung karno dalam sidang Majelis Umum PBB ke 15 untuk diadopsi sebagai Piagam PBB pada tanggal 30 September 1960.
Berdikari dalam ekonomi  mengisyaratkan agar seluruh potensi sumberdaya alam Indonesia yang sedemikian besarnya sehingga menyebabkan kolonial belanda bertahan sangat lama dan enggan angkat kaki dari bumi nusantara dapat dikelola secara mandiri oleh anak-anak bangsa. Itulah  sebabnya  Soekarno  di  awal  kemerdekaan  menolak pengelolaan sumberdaya
[2]Soekarno membagi revolusi Indonesia dalam dua tahap: revolusi nasional demokratis dan sosialisme. Pada tahap pertama, yakni revolusi nasional-demokratis, tugas pokok kita adalah menghancurkan sisa-sisa feodalisme dan imperialisme. Dengan demikian, revolusi tahap pertama ini bersifat nasional dan demokratis. Sifat nasionalnya terletak pada tugas pokoknya menghancurkan kolonialisme dan imperialisme. Sedangkan watak demokratisnya terletak pada penentangannya terhadap keterbelakangan feodal, otoritarianisme, dan militerisme. Tahap kedua revolusi indonesia adalah revolusi sosialis. pada tahap ini, perjuangan pokok diarahkan untuk menghilangkan segala bentuk “I’exploitation de I’homme par I’homme” dan bentuk-bentuk penghisapan lainnya. Di dalam Manipol 1959 ditegaskan, “hari depan revolusi Indonesia adalah sosialisme”. Soekarno merumuskannya sebagai “sosialisme Indonesia”, yakni sosialisme yang disesuikan dengan kondisi-kondisi di Indonesia.
alam oleh investasi modal perusahaan-perusahaan asing dan lebih memprioritaskan menyekolahkan anak-anak bangsa sehingga kelak siap untuk mengelola sumber daya alamnya sendiri.
Kebijakan berdikari dalam ekonomi yang dipilih pemerintahan Soekarno sayangnya berganti haluan pasca dilengserkannya Soekarno sebagai presiden Indonesia. Pintu investasi asing dibuka selebar-lebarnya oleh Rezim Soeharto hingga pemerintah SBY-Boediono. Nyaris hampir seluruh sumber daya alam kita, yang seharusnya bermanfaat untuk membangun Indonesia yang adil dan makmur dikelola oleh perusahaan asing.
Dalam pergaulan Internasional Indonesia seperti tidak berdaya menghadapi tekanan politik ekonomi negara-negara maju yang ingin merampok kekayaan alam Indonesia melalui multy nasional coorporation (MNC) dan “debt trap” negara-negara atau lembaga pendonor. Kecenderungan yang diperlihatkan pemerintah Indonesia justru ingin menjadi “God Boy” dimata pemodal Internasional dengan meratifikasi persetujuan pembentukan WTO yang memuat prinsip most favoured nation dan national treatment didalamnya melalui Undang-Undang No 7 Tahun 1994. Yaitu suatu ketentuan yang diberlakukan oleh suatu negara harus diperlakukan kepada semua negara anggota WTO. Ketentuan ini untuk menegakkan prinsip non diskriminasi yang dianut WTO. Prinsip non diskriminasi mengharuskan negara tuan rumah untuk tidak membedakan perlakuan antara penanam modal asing dan penanam modal dalam negeri di negara penerima modal tersebut[3]
Prinisp ini membawa konsekuensi bagi negara-negara anggota, yaitu tidak diperkenankan untuk memberikan perlakuan istimewa terhadap penanaman modal dalam negeri. Jika ada peraturan (measure) investasi yang memberikan perlakuan diskriminatif, hal itu bertentangan dengan GATT[4]







[3] J.H. Jack, 2003:211
[4] Victor Salgado, 2001:212
Wajah buram perekonomian nasional merupakan hasil dari lemahnya kemandirian bangsa dalam bidang ekonomi, alhasil liberalisasi ekonomi menjadi warna yang begitu kental dalam perekonomian nasional. Pendekatan Impor terhadap produk-produk pangan nasional menjadi pilihan dengan jargon “ketahanan pangan” yang diusung pemerintah, tanpa memperdulikan produksi domestik berdampak negatif. Menariknya lagi, ditengah kondisi yang seperti demikian, pemerintah SBY-Boediono justru menyatakan pertumbuhan ekonomi nasional tumbuh 6% dan menjadi negara dengan tingkat pertumbuhan terbaik dibawah Cina. Inilah mungkin konsepsi ekonomi jalan tengah yang menjadi pilihan pemerintah SBY-Boediono.
Berkepribadian dalam kebudayaan menegaskan karakter budaya sebagai suatu identitas bangsa. Harus disadari bahwa globalisasi saat ini telah membawa proses perubahan nilai terhadap masyarakat Indonesia tentang hidup dan eksistensi hidup.

Globalisasi secara massif telah memaksa masyarakat Indonesia untuk membuat sebuah pandangan baru tentang eksistensi dirinya yang diarahkan pada kemampuan membeli barang (konsumerisme). Pandangan tersebut ternyata mampu membuat sebuah perubahan besar-besaran dalam sejarah peradaban bangsa-bangsa di dunia. Bangunan baru tersebut dikemas dalam image “modernisme” yang dipropagandakan kapitalisme global melalui media-media informasi yang juga telah mengglobal.
Propaganda media itu diarahkan pada upaya pembangunan image (pencitraan) terhadap barang dalam bungkus “modernisme”. Di Indonesia, pencitraan tersebut telah efektif memasuki kisi-kisi bangunan pergaulan hidup masyarakat Indonesia akibat masih kuatnya budaya feodal yang membuat sebagian besar masyarakat mengalami penyakit minder karena merasa bangsanya adalah bangsa kecil dan primitif dibandingkan dengan perkembangan budaya negara-negara maju.
Implikasinya, semua perubahan sosial dan budaya masyarakat Indonesia sepenuhnya dikendalikan oleh kekuatan kapitalisme global terutama dalam budaya pergaulan hidup yang hedonis, konsumeris dan pragmatis
Propaganda media iklan kapitalis telah memasukkan sebuah episteme baru yang memaksa pandangan masyarakat berubah tentang kemajuan dan modernisme yang diarahkan pada kepentingan pasar. Pandangan itu pun pada akhirnya menjadi sebuah “rejim kebenaran” ketika masyarakat Indonesia membenarkan dan menerapkannya. Dan pada akhirnya konsumerisme pun menjadi budaya hidup yang merubah tatanan peradaban masyarakat dengan segala asumsinya atas episteme mayoritas yang dimiliki (hegemoni wacana liberal). Implikasinya, budaya hidup tersebut pada akhirnya telah membawa masyarakat pada sebuah tatanan kehidupan masyarakat yang mengarah pada patronase peradaban yang berkembang di negara-negara maju.
Ditengah kebobrokan kondisi nasional sebagai akibat pengingkaran terhadap Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang menjadi sumber nilai kehidupan berbangsa dan bernegara, serta konflik ataupun kontroversi antar lembaga negara sebagai akibat kegagalan sistem yang bermuara pada diamandemennya UUD 1945 sebagai konstitusi negara maka Menatap Indonesia masa depan yang gilang gemilang hanya dapat dilakukan jika kita mau melakukan refleksi, memikirkan kembali (rethink) dan membentuk ulang (reshape) kehidupan bernegara dengan berpedoman pada konsepsi awal para pendiri bangsa.

KEMANDIRIAN SEBAGAI HAKIKAT KEMERDEKAAN
Kemerdekaan lahir dari perjuangan, lahir dari pergulatan ide/pemikiran tentang masa depan bangsa merupakan tahapan sejarah yang tak terbantahkan. Tahapan panjang sejak 1908 sebagai momentum awal kesadaran/kebangkitan nasional, Sumpah pemuda 28 Oktober 1928, 1 Juni 1945 lahirnya Pancasila dan mencapai puncaknya pada proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan momentum sejarah perjuangan sebagai suatu rangkaian yang tidak terpisahkan. Tahapan tersebut menunjukan juga bahwa kemerdekaan Indonesia merupakan bentuk kesadaran bangsa Indonesia akan nasibnya yang terjajah serta memiliki cita-cita yang luhur untuk hidup merdeka. Keinginan luhur untuk hidup bebas-merdeka dalam suatu wadah Negara bangsa itu kemudian dituangkan dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 (mukadimah & batang tubuh) sebagai konstitusi Negara yang dijiwai oleh Pancasila.
Sedikit mengurai rangkaian momentum mencapai Indonesia merdeka bukanlah romantika atau menggugat peran sejarah, namun menitikberatkan pada semangat/keinginan kolektif bangsa Indonesia yang berjuang merebut kemerdekaan. Kemerdekaan sebagai hasil dari perjuangan kolektif Rakyat Indonesia baik dalam bentuk konfrontasi fisik maupun konfrontasi pemikiran seharusnya dialamatkan pada seluruh Rakyat Indonesia dan bukan pada kepentingan pribadi ataupun golongan tertentu. 
67 tahun proklamasi kemerdekaan yang jatuh pada hari Jumat yang kebetulan bertepatan dengan 17 Agustus 1945 yang juga jatuh pada hari Jumat dibulan Romadhan mungkin menjadi momentum yang tepat bagi kita sebagai warga bangsa melakukan refleksi mendalam terhadap dinamika dan cita-cita kebangsaan kita.
Indonesia bukanlah Negara yang lahir dari belas kasihan, bukan suatu Negara yang lahir dari konflik internal, bukan pula suatu Negara yang lahir dari suatu konspirasi. Indonesia adalah suatu Negara bangsa yang dilahirkan melalui perjuangan Rakyat yang maha dahsyat untuk merebut kemerdekaan dari kolonial, suatu negara bangsa yang lahir dari pergulatan pemikiran para pendirinya. Perjuangan merebut kemerdekaan merupakan kesadaran kolektif yang terbentuk dari kondisi objektif dan keinginan untuk suatu cita-cita yang lebih baik dimasa yang akan datang.
Kemerdekaan Indonesia merupakan suatu hasil perjuangan dari seluruh rakyat, baik yang ditempuh melalui konfrontasi fisik dalam medan pertempuran ataupun konfrontasi ide/pemikiran. Kemerdekaan Indonesia bukanlah pemberian atau hasil konspirasi, kemerdekaan Indonesia direbut dan diperjuangkan sehingga sudah seharusnya kemerdekaan itu dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia semesta.
Kesadaran rakyat akan kondisinya yang hidup dalam belenggu penjajahan telah membentuk semangat perlawanan yang kuat dengan didasari pada cita-cita luhur untuk hidup bebas-merdeka. Semangat dan cita-cita bebas-merdeka ini bukan sekedar simbol-simbol belaka melainkan suatu keinginan luhur yang kemudian oleh para pemimpin-pemimpin bangsa dalam persidangan BPUPKI melalui pergulatan ide dan pemikiran melahirkan Pancasila sebagai dasar Negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi Negara.
 Dengan lahirnya Pancasila pada 1 Juni 1945 sebagai dasar Negara dan UUD yang disahkan pada 18 Agustus 1945 sebagai konstitusi Negara, maka secara utuh bangsa Indonesia dengan semangat, perjuangan dan cita-cita telah mendirikan suatu Negara bangsa yang beberapa hari lagi akan kita peringati kemerdekannya.
Dinamika kebangsaan yang berlangsung selama 67 tahun menjadi penting untuk kita refleksikan, apakah cita-cita kemerdekaan itu telah tercapai ataukah kita justru berada semakin jauh dari cita-cita kemerdekaan. Ini menjadi pertanyaan yang harus secara jujur kita jawab sebagai bagaian yang tidak terpisahkan dari generasi-generasi penerus kemerdekaan. Begitu tingginya problematika kebangsaan kita sehingga belakangan ini kita menjadi semakin miris, semakin resah akan kondisi bangsa dan Negara kita kedepan.
Maraknya perilaku korupsi dari elite di eksekutif, legislatif dan yudikatif telah mencederai semangat kebangsaan kita. Semangat kebangsaan yang menurun ini juga terjadi dalam pengelolaan sumber daya alam yang telah di anugerahkan Tuhan Yang Maha Kuasa kepada kita untuk dikelola dan dipergunakan demi kesejahteraan rakyat justru diserahkan pengelolaannya kepada pihak asing melalui korporasi/perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Freeport di Papua, misalnya telah mengeruk kandungan emas dan tembaga yang bernilai jutaan dolar dan hanya menyisakan 1% kepada Indonesia dari total produksi emas di papua.
Pasir dan batubara di Kalimantan, timah di Bangka Belitung, minyak di wilayah Indonesia telah dieksploitasi oleh asing.  Dimanakah kehormatan kita sabagai anak-anak bangsa ketika tangan-tangan jahil imperialisme dengan begitu gagahnya menggerayangi tubuh ibu pratiwi kita. Generasi penerus kemerdekaan harus bangkit dari posisi ketidaksadaran dan mengambil pilihan perlawanan terhadap proses pembodohan dan eksploitasi yang dilakukan oleh para elite Negara yang telah menjadi komparador asing melalui kebijakan-kebijakan Negara yang melapangkan jalan korporasi asing di Indonesia.
Kemerdekaan adalah kebebasan kita sebagai suatu bangsa untuk menentukan nasib sendiri, kebebasan kita sebagai suatu bangsa untuk menentukan masa depan kita sendiri. Kebebasan dalam menentukan nasib dan masa depan itu harus kita lakukan melalui kemandirian kita sebagai bangsa dalam mengelola sumber daya yang kita miliki.
Belum lama ini, media memberitakan bahwa Indonesia masih mengimpor beras, kedelai, gula, garam dan daging untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri. Suatu kondisi yang sangat ironi sebagai Negara agraris dan maritim seyogyanya mampu kita hasilkan sendiri untuk kebutuhan dalam negeri bahkan untuk ekspor ke Negara lain tetapi kita masih tetap impor. Saatnya, paradigma kebijakan pemerintah yang lebih berorientasi pada konsep ketahanan pangan yang menekankan pada ketersediaan pangan termasuk lewat impor, harus dirubah menjadi konsep kedaulatan pangan. Kita tak perlu mengimpor pangan yang sebenarnya kita mampu hasilkan secara mandiri. Dan langkah fundamental yang harus segera Pemerintah lakukan adalah melaksanakan amanat UUPA No. 5 Tahun 1960. Sehingga penataaan ulang kepemilikan tanah dan pengelolaan perairan khususnya untuk keperluan produksi pangan dapat kita wujudkan menuju kemandirian pangan.
Korporasi yang menguasi ribuan bahkan ratusan ribu hektar tanah di Indonesia merupakan sumber awal terjadinya persoalan pangan di Indonesia, bahkan konflik yang dilatarbelakangi persoalan lahan telah banyak memakan korban jiwa sebagaimana yang terjadi di Mesuji. Pengingkaran terhadap Undang-undang Pokok Agraria merupakan bentuk pencederaan pemerintah terhadap keadilan bagi rakyatnya.
Demikian juga dalam hal pengelolaan energi dan mineral nasional harus dilakukan secara mandiri dan tidak diserahkan kepada pihak asing yang hanya akan mengancam kedaulatan kita sebagai suatu bangsa. Pemerintah Indonesia harus secara tegas menolak perpanjangan kontrak Freeport di Papua dan mulai memformulasikan kebijakan yang berorientasi pada kemandirian energi dan mineral nasional. Kelemahan dalam hal sumber daya manusia saat ini bukan alas an untuk  melegitimasi pemerintah memberikan perpanjangan kontrak kepada Freeport maupun korporasi lain yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi tambang di Indonesia. Kelemahan dalam membangun kemandirian energi nasional harus dipetakan dan dicari solusinya tanpa mengabaikan sifat kemandirian bangsa Indonesia.
Selain itu, persoalan pertahanan dan keamanan negara menjadi sangat penting untuk dibangun pemerintah Indonesia karena pelanggaran negara asing terhadap batas-batas negara seperti yang dilakukan oleh tentara Malaysia di wilayah laut Indonesia merupakan pelecehan terhadap kedaulatan negara. Selain kekuatan ekonomi dan diplomasi, angkatan bersenjata yang kuat merupakan kunci pokok dalam pergaulan internasional. Perpaduan system pertahanan dan potensi penduduk Indonesia yang berjumlah ± 240 juta jiwa merupakan kekuatan dan potensi bagi pertahanan negara.
Untuk itu, Pemerintah harus mampu memformulasikan kebijakan kemandirian dalam pertahanan negara dan alat-alat utama sistem pertahanan negara (alutsista). Membangun sistem pertahanan yang kuat secara mandiri tanpa kwatir diembargo oleh Negara lain merupakan kebutuhan mutlak Negara Indonesia sebagai Negara terbesar di kawasan. Membangun badan penelitian dan pengembangan alutsista secara mandiri dan mengoptimalkan industri pertahanan dalam negeri adalah langkah konkret menjaga kedaulatan Negara dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Persoalan lain yang patut disikapi dalam adalah mendorong kemandirian teknologi dan industri. Hari-hari demokrasi yang kita lalui sampai saat ini, sudah masuk dalam era globalisasi yang melenyapkan jarak antar negara, perkembangan teknologi secepat kilat dapat diaskes, tetapi sering kali kita lupa untuk mendorong kemandirian teknologi tanah air kita sendiri. Sehingga kita masih terjebak pada kebijakan ekspor bahan mentah.
Begitu juga kemandirian industri, bagaimana mungkin kita mendorong kemandirian industri nasional kalau saja arah kebijakan nasional kita pro terhadap kepentingan asing. Kita gandrung menggunakan mantra impor, gandrung mempercayakan kepada produk buatan asing lebih baik dari pada produk buatan industri nasional. 
Inilah saatnya kita putar arah perjuangan untuk indonesia masa depan.  Program kemandirian bangsa bukanlah berarti memisahkan diri dari pergaulan Internasional, melainkan membangun pergaulan Internasional yang bermartabat dan saling menghormati antar satu negara dengan negara lain dengan mengedepankan kepentingan nasional. Kemandirian merupakan hakikat suatu kemerdekaaan. Bangsa yang merdeka adalah bangsa yang berdaulat. Kedaulatan hanya akan terwujud jika kita menjadi bangsa yang mandiri. Mampu mengelola segala sumberdaya dan potensi yang kita miliki dengan kekuatan sendiri.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar