
Negara
bangsa yang dicita-citakan oleh para founding
fathers adalah adalah suatu susuanan masyarakat Indonesia yang Merdeka,
Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur sebagaimana termaktub didalam mukadimah UUD
1945. Namun sepertinya tujuan yang demikian itu semakin jauh dari jangkauan
ketika melihat dinamika kebangsaan kita dewasa ini yang menunjukan dekadensi semangat kebangsaan.
Cerminan sebagai suatu bangsa yang memiliki le desire d'etre ensemble[1] serta
kesamaan Schicksal gemeinschaft and character gemeinschaft.[2] bagai redup
ditengah situasi kontemporer.
Tentu masih
sangat jelas dibenak kita, bagaimana media mempertontonkan konflik horizontal antar
masyarakat seperti yang terjadi di lampung, madura ataupun konflik vertikal
antara masyarakat dengan pemerintahnya seperti yang terjadi di Bima-Nusa
Tenggara Barat, Aceh, Papua, Maluku
harus menjadi perhatian serius jika kita ingin tetap menjadi satu bahtera
bangsa yang besar mengarungi samuderanya sejarah. Ujian terhadap kebangsaan
kita tidak hanya berhenti diwilayah konflik horizon masyarakat ataupun konflik
vertikal masyarakat dengan pemerintahnya. Semangat konflik bahkan meluas dalam
ketatanegaraan kita dengan gesekan yang keras antar sesama lembaga negara.
Masing-masing lembaga negara seperti ingin mempertontonkan kejumawaan satu
lembaga terhadap lembaga lainnya meskipun dari sisi hasil kinerja dari
lembaga-lembaga negara yang dapat kita katakan masih sangat mengecewakan.
Korupsi menjadi virus perilaku yang mewabah dikalangan elit sebagai indikator
lain melemahnya semangat kebangsaan dewasa ini.
Pada
dimensi lain, sebagai suatu negara yang bergaul dalam tatananan pergaulan
itnternasional maka Indonesia tentu memiliki interaksinya dengan dunia luar.
Indonesia kekinian menghadapi tantangan arus deras globalisasi yang tidak
mungkin dapat dibendung, menyempitnya batas antar negara sebagai bentuk dari
kemajuan teknologi menyebakan akses
[2] Otto Bauer: eine nation ist aus schicksalameinschaft erwachsene
charaktergemeinschaft (suatu
kesamaan perangai yang timbul karena kesamaan nasib)
informasi dari seluruh
belahan dunia dapat diperoleh dengan mudah.
Pada satu
sisi, kemajuan teknologi tersebut bermanfaat secara positif mendorong kemajuan
bangsa namun tak dapat dipungkiri juga bahwa mudahnya akses informasi
menjadikan moral anak-anak bangsa semakin terdegradasi. Globalisasi yang
kemudian membuka pintu seluas-luasnya terhadap liberalisasi menjadi tantangan
semakin berat yang harus dihadapi bangsa ini dalam putaran kehidupannya.
Pada satu
sisi, kemajuan teknologi tersebut bermanfaat secara positif mendorong kemajuan
bangsa namun tak dapat dipungkiri juga bahwa mudahnya akses informasi
menjadikan moral anak-anak bangsa semakin terdegradasi. Globalisasi yang
kemudian membuka pintu seluas-luasnya terhadap liberalisasi menjadi tantangan
semakin berat yang harus dihadapi bangsa ini dalam putaran kehidupannya.
Masyarakatnya
sakit, lembaga negara sakit, pemerintahnya pun sakit sementara tantangan
dari luar semakin kompleks. Itulah judul
besar yang harus kita sematkan terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara kita
saat ini. Menjadi pertanyaan menarik tentunya, ketika sebagai anak-anak bangsa
kita bertanya; Mengapa hal itu bisa terjadi?
Bangsa yang
besar adalah bangsa yang memahami sejarah atau riwayatnya, demikian yang pernah
disampaikan oleh pendiri bangsa; Bung Karno. Dengan mempelajari riwayat/sejarah
maka kita dapat memahami situasi dan kejadian dimasa lalu untuk menentukan
tindakan hari ini dan merencanakan situasi hari depan yang lebih baik.
Sedikit menilik kebelakang,
situasi politik negara pada periodeisasi 1950-1959 yang dilegitimasi oleh UUDS
1950 telah membentuk corak politik liberal dengan sistem multi partai dan
pemerintahan parlementer. Kehidupan demokrasi politik begitu dinamis, bahkan
tumbang-menumbangkan kepemimpinan tak dapat dibendung. [3] Diktatur mayoritas dan Tirani minoritas menegaskan
kondisi politik negara pada periodeisasi tersebut.
Meskipun kondisi politik
kita dewasa ini berbeda secara kwalitatif dengan periodeisasi 1950-1959 namun
secara umum memiliki kesamaan yang tegas dalam bentuk liberalisasi politik
serta gesekan keras antar lembaga negara.
[3] tercatat pada periode
1950-1959terjadi 7 kali pergantian PM, yaitu: PM Natsir, 1951-1952; PM Sukirman
Suwirjo, 1952-1953; PM Wilopo, 1953-1955; PM Ali Satro Amidjojo i, 1955-1956;
PM Burhanuddin Harahap, 1956-1957; PM Ali Satroamidjojo ii, 1957-1959; PM
Djuanda, 1959
Pengingkaran terhadap
pancasila dan pengelolaan negara yang menyimpang dari UUD 1945 (dengan
diamandemennya UUD 1945) menjadi muara dari seluruh persoalan kebangsaan dan
kenegaraan.
KEMBALI PADA KONSEPSI AWAL KONSESNSUS KEBANGSAAN
Pancasila dan UUD 1945 sebagai satu kesatuan yang utuh
Sebagai
bangsa, Indonesia memiliki karakteristik yang tidak mungkin dapat disamakan
dengan bangsa lain baik dari aspek unsur pembentuk ataupun riwayatnya.
Kemajemukan Indonesia meiliki keunikan[1] tersendiri dengan memiliki Lebih dari 300 suku
bangsa, dimana masing-masing memiliki
bahasa dan identitas kebudayaan yang berbeda.
Kemajemukan dari sisi religiusitas dengan sebaran 5 agama dan banyak aliran
kepercayaan semakin memperkompleks kemajemukan kita sebagai bangsa.
Dengan
tingkat kemajemukan yang tinggi tersebut tentu sangat sulit untuk membayangkan
Indonesia bisa menjadi satu bangsa yang kemudian berkonsensus secara nasional
untuk membentuk negara jika tidak diletakan diatas satu dasar yang kuat sebagai
fondasinya. Pada dimensi inilah kemudian, Soekarno menjadi figur pemersatu yang
menggali Pancasila dari bumi Indonesia dan mempersembahkannya sebagai dasar
negara, sebagai filosofis groondslagh, sebagai leidstar dari negara Indonesia
yang merdeka mewadahi seluruh kemajemukan.
itulah negara bangsa
Indonesia didirikan yang sekaligus juga Pancasila berfungsi sebagai bintang
penuntun bagi Indonesia merdeka kemana akan menuju. Sebagai dasar negara,
nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila kemudian menjiwai UUD 1945,
sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh dimana Pancasila menjiwai UUD 1945
dari pembukaannya sampai dengan pasal-pasalnya.
Kenyataan
bahwa telah dilakukan amandemen terhadap UUD 1945 menjadi muara dari seluruh
persoalan kenegaraan kita hari ini. Bagaimana mungkin Pancasila yang menjadi
state fundamental norm menjadi begitu bertentangan dengan nilai yang dikandung
pada pasal-pasal konstitusi ataupun UU dibawahnya. Pancasila berjiwa
sosialisme, UUD hasil amandemen justru membuka pintu lebar bagi liberalisme.
Negara Revolusi dan Sosialisme Indonesia
Riwayat panjang Indonesia dalam belenggu penjajahan selama
3,5 abad merupakan sisi kelam nusantara untuk
menemukan kembali jati dirinya sebagai bangsa yang memiliki historis kejayaan
masa lalu. Keterpurukan mental, psikis
dan pemikiran diera kelam penjajahan berujung pada titik balik munculnya
semangat yang kuat dari anak-anak bangsa untuk melepaskan diri dari belenggu
penjajahan. Kesamaan nasib sebagaimana dimaksud bauer tentang bangsa secara
theoritis kemudian menemukan pertautan secara empirik dalam sejarah kebangsaan
kita.
Perjuangan
merebut kemerdekaaan mencapai puncaknya dengan diproklamsikan kemerdekaan
Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Soekarno-Hatta atas nama bangsa
Indonesia. Konsepsi negara yang akan dibangun adalah suatu negara bangsa, yang
didasarkan pada cita-cita Revolusi mencapai Sosialisme Indonesia. Kemerdekaan
hanya sekedar jembatan emas, dimana diseberang jembatan emas itulah nanti kita
mendirikan masyarakat adil dan makmur, masyarakat tanpa penghisapan,masyarakat
tanpa kapitalisme. Artinya bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan,
tapi merupakan awal dari suatu proses panjang perjuangan sebagai suatu negara
bangsa menuju Sosialisme Indonesia[2]
TRISAKTI
Pidato
Presiden Soekarno pada ulang tahun kemerdekaan Indonesia 1964 yang diberi judul
“Tahun Vivere Pericoloso” dari bahasa
Italia yang diterjemahkan menjadi “Hidup menyerempet-nyerempet bahaya” bung Karno menyampaikan konsep mengenai TRISAKTI yaitu
Berdaulat dalam politik, Berdikari dalam ekonomi dan Berkepribadian dalam
kebudayaan.
Berdaulat dalam politik
merupakan point yang didasarkan pada kondisi objektif bangsa Indonesia yang
berakar historis dimana sebelum kemerdekaan hidup dalam alam penjajahan.
Penjajahan yang dimaksudkan adalah penjajahan sebagai suatu sistem yang
menindas Rakyat Indonesia dalam penderitaan dan kesengsaraan.
“Merdeka buat saya ialah Political independence”
demikian disampaikan Soekarno pada pidato 1 Juni 1945. Artinya suatu negara
baru dapat berdaulat secara politik ketika negara tersebut mencapai
kemerdekaannya, dan di alam yang merdeka itulah secara politik suatu negara
dapat menentukan konsepsi politiknya ataupun cita-cita politiknya secara
berdaulat.
Indonesia dalam konteks
berdaulat politik tersebut telah
mencapai politik independence. Secara konsepsi negara Indonesia memiliki
Pancasila sebagai kemandirian politiknya, namun pelaksanaan dari Pancasila
sebagai sumber nilai dalam setiap kebijakan pemerintah yang terus menerus
terabaikan. Sebagai konsepsi, Pancasila bahkan ditawarkan oleh bung karno dalam
sidang Majelis Umum PBB ke 15 untuk diadopsi sebagai Piagam PBB pada tanggal 30
September 1960.
[2]Soekarno membagi revolusi
Indonesia dalam dua tahap: revolusi nasional demokratis dan sosialisme. Pada
tahap pertama, yakni revolusi nasional-demokratis, tugas pokok kita adalah
menghancurkan sisa-sisa feodalisme dan imperialisme. Dengan demikian, revolusi
tahap pertama ini bersifat nasional dan demokratis. Sifat nasionalnya terletak
pada tugas pokoknya menghancurkan kolonialisme dan imperialisme. Sedangkan
watak demokratisnya terletak pada penentangannya terhadap keterbelakangan
feodal, otoritarianisme, dan militerisme. Tahap kedua revolusi indonesia adalah
revolusi sosialis. pada tahap ini, perjuangan pokok diarahkan untuk
menghilangkan segala bentuk “I’exploitation de I’homme par I’homme” dan
bentuk-bentuk penghisapan lainnya. Di dalam Manipol 1959 ditegaskan, “hari
depan revolusi Indonesia adalah sosialisme”. Soekarno merumuskannya sebagai
“sosialisme Indonesia”, yakni sosialisme yang disesuikan dengan kondisi-kondisi
di Indonesia.
alam oleh investasi modal
perusahaan-perusahaan asing dan lebih memprioritaskan menyekolahkan anak-anak
bangsa sehingga kelak siap untuk mengelola sumber daya alamnya sendiri.
Kebijakan
berdikari dalam ekonomi yang dipilih pemerintahan Soekarno sayangnya berganti
haluan pasca dilengserkannya Soekarno sebagai presiden Indonesia. Pintu
investasi asing dibuka selebar-lebarnya oleh Rezim Soeharto hingga pemerintah
SBY-Boediono. Nyaris hampir seluruh sumber daya alam kita, yang seharusnya
bermanfaat untuk membangun Indonesia yang adil dan makmur dikelola oleh
perusahaan asing.
Dalam
pergaulan Internasional Indonesia seperti tidak berdaya menghadapi tekanan
politik ekonomi negara-negara maju yang ingin merampok kekayaan alam Indonesia
melalui multy nasional coorporation (MNC) dan “debt trap” negara-negara
atau lembaga pendonor. Kecenderungan yang diperlihatkan pemerintah Indonesia
justru ingin menjadi “God Boy” dimata
pemodal Internasional dengan
meratifikasi persetujuan pembentukan WTO yang memuat prinsip most favoured
nation dan national treatment didalamnya melalui Undang-Undang No 7
Tahun 1994. Yaitu
suatu ketentuan yang diberlakukan oleh suatu negara harus diperlakukan kepada
semua negara anggota WTO. Ketentuan ini untuk menegakkan prinsip non
diskriminasi yang dianut WTO. Prinsip non diskriminasi mengharuskan negara tuan
rumah untuk tidak membedakan perlakuan antara penanam modal asing dan penanam
modal dalam negeri di negara penerima modal tersebut[3]
Prinisp ini
membawa konsekuensi bagi negara-negara anggota, yaitu tidak diperkenankan
untuk memberikan perlakuan istimewa terhadap penanaman modal dalam negeri. Jika
ada peraturan (measure) investasi yang memberikan perlakuan diskriminatif,
hal itu bertentangan dengan GATT[4]
Wajah buram
perekonomian nasional merupakan hasil dari lemahnya kemandirian bangsa dalam
bidang ekonomi, alhasil liberalisasi ekonomi menjadi warna yang begitu kental
dalam perekonomian nasional. Pendekatan Impor terhadap produk-produk pangan
nasional menjadi pilihan dengan jargon “ketahanan pangan” yang diusung
pemerintah, tanpa memperdulikan produksi domestik berdampak negatif. Menariknya
lagi, ditengah kondisi yang seperti demikian, pemerintah SBY-Boediono justru
menyatakan pertumbuhan ekonomi nasional tumbuh 6% dan menjadi negara dengan
tingkat pertumbuhan terbaik dibawah Cina. Inilah mungkin konsepsi ekonomi jalan
tengah yang menjadi pilihan pemerintah SBY-Boediono.
Berkepribadian
dalam kebudayaan menegaskan karakter budaya sebagai suatu identitas bangsa. Harus disadari bahwa
globalisasi saat ini telah membawa proses perubahan nilai terhadap masyarakat
Indonesia tentang hidup dan eksistensi hidup.
Globalisasi secara massif telah memaksa masyarakat
Indonesia untuk membuat sebuah pandangan baru tentang eksistensi dirinya yang diarahkan pada kemampuan
membeli barang (konsumerisme). Pandangan tersebut ternyata mampu membuat sebuah
perubahan besar-besaran dalam sejarah peradaban bangsa-bangsa di dunia.
Bangunan baru tersebut dikemas dalam image
“modernisme” yang dipropagandakan kapitalisme global melalui media-media informasi yang juga
telah mengglobal.
Propaganda media itu diarahkan pada
upaya pembangunan image (pencitraan) terhadap barang dalam bungkus
“modernisme”. Di Indonesia, pencitraan tersebut telah efektif memasuki
kisi-kisi bangunan pergaulan hidup masyarakat Indonesia akibat masih kuatnya
budaya feodal yang membuat sebagian besar masyarakat mengalami penyakit minder
karena merasa bangsanya adalah bangsa kecil dan primitif dibandingkan
dengan perkembangan budaya negara-negara
maju.
Implikasinya, semua perubahan sosial dan budaya
masyarakat Indonesia sepenuhnya dikendalikan oleh kekuatan kapitalisme global
terutama dalam budaya pergaulan hidup yang hedonis,
konsumeris dan pragmatis
Propaganda media iklan kapitalis telah
memasukkan sebuah episteme baru yang memaksa pandangan masyarakat berubah tentang kemajuan dan modernisme yang diarahkan
pada kepentingan pasar. Pandangan itu pun pada akhirnya menjadi sebuah
“rejim kebenaran” ketika masyarakat Indonesia membenarkan dan menerapkannya.
Dan pada akhirnya konsumerisme pun menjadi budaya hidup yang merubah tatanan
peradaban masyarakat dengan segala asumsinya atas episteme mayoritas yang dimiliki (hegemoni wacana liberal).
Implikasinya, budaya hidup tersebut pada akhirnya telah membawa
masyarakat pada sebuah tatanan kehidupan masyarakat yang mengarah pada
patronase peradaban yang berkembang di negara-negara
maju.
Ditengah
kebobrokan kondisi nasional sebagai akibat pengingkaran terhadap Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa yang menjadi sumber nilai kehidupan berbangsa
dan bernegara, serta konflik ataupun kontroversi antar lembaga negara sebagai
akibat kegagalan sistem yang bermuara pada diamandemennya UUD 1945 sebagai
konstitusi negara maka Menatap Indonesia masa depan yang gilang gemilang hanya
dapat dilakukan jika kita mau melakukan refleksi, memikirkan kembali (rethink) dan membentuk ulang (reshape) kehidupan bernegara dengan
berpedoman pada konsepsi awal para pendiri bangsa.
KEMANDIRIAN SEBAGAI HAKIKAT
KEMERDEKAAN
Kemerdekaan lahir dari perjuangan, lahir dari
pergulatan ide/pemikiran tentang masa depan bangsa merupakan tahapan sejarah
yang tak terbantahkan. Tahapan panjang sejak 1908 sebagai momentum awal
kesadaran/kebangkitan nasional, Sumpah pemuda 28 Oktober 1928, 1 Juni 1945
lahirnya Pancasila dan mencapai puncaknya pada proklamasi kemerdekaan 17
Agustus 1945 merupakan momentum sejarah perjuangan sebagai suatu rangkaian yang
tidak terpisahkan. Tahapan tersebut menunjukan juga bahwa kemerdekaan Indonesia
merupakan bentuk kesadaran bangsa Indonesia akan nasibnya yang terjajah serta
memiliki cita-cita yang luhur untuk hidup merdeka. Keinginan luhur untuk hidup
bebas-merdeka dalam suatu wadah Negara bangsa itu kemudian dituangkan dalam UUD
Negara Republik Indonesia tahun 1945 (mukadimah & batang tubuh) sebagai
konstitusi Negara yang dijiwai oleh Pancasila.
Sedikit mengurai rangkaian momentum
mencapai Indonesia merdeka bukanlah romantika atau menggugat peran sejarah,
namun menitikberatkan pada semangat/keinginan kolektif bangsa Indonesia yang
berjuang merebut kemerdekaan. Kemerdekaan sebagai hasil dari perjuangan
kolektif Rakyat Indonesia baik dalam bentuk konfrontasi fisik maupun
konfrontasi pemikiran seharusnya dialamatkan pada seluruh Rakyat Indonesia dan
bukan pada kepentingan pribadi ataupun golongan tertentu.
67 tahun proklamasi kemerdekaan yang jatuh pada hari
Jumat yang kebetulan bertepatan dengan 17 Agustus 1945 yang juga jatuh pada
hari Jumat dibulan Romadhan mungkin menjadi momentum yang tepat bagi kita
sebagai warga bangsa melakukan refleksi mendalam terhadap dinamika dan
cita-cita kebangsaan kita.
Indonesia bukanlah Negara yang lahir dari belas
kasihan, bukan suatu Negara yang lahir dari konflik internal, bukan pula suatu
Negara yang lahir dari suatu konspirasi. Indonesia adalah suatu Negara bangsa
yang dilahirkan melalui perjuangan Rakyat yang maha dahsyat untuk merebut
kemerdekaan dari kolonial, suatu negara bangsa yang lahir dari pergulatan
pemikiran para pendirinya. Perjuangan merebut kemerdekaan merupakan kesadaran
kolektif yang terbentuk dari kondisi objektif dan keinginan untuk suatu
cita-cita yang lebih baik dimasa yang akan datang.
Kemerdekaan Indonesia merupakan suatu hasil perjuangan
dari seluruh rakyat, baik yang ditempuh melalui konfrontasi fisik dalam medan
pertempuran ataupun konfrontasi ide/pemikiran. Kemerdekaan Indonesia bukanlah
pemberian atau hasil konspirasi, kemerdekaan Indonesia direbut dan
diperjuangkan sehingga sudah seharusnya kemerdekaan itu dinikmati oleh seluruh
rakyat Indonesia semesta.
Kesadaran rakyat akan kondisinya yang hidup dalam
belenggu penjajahan telah membentuk semangat perlawanan yang kuat dengan
didasari pada cita-cita luhur untuk hidup bebas-merdeka. Semangat dan cita-cita
bebas-merdeka ini bukan sekedar simbol-simbol belaka melainkan suatu keinginan
luhur yang kemudian oleh para pemimpin-pemimpin bangsa dalam persidangan BPUPKI
melalui pergulatan ide dan pemikiran melahirkan Pancasila sebagai dasar Negara
dan UUD 1945 sebagai konstitusi Negara.
Dengan lahirnya Pancasila pada 1 Juni 1945
sebagai dasar Negara dan UUD yang disahkan pada 18 Agustus 1945 sebagai
konstitusi Negara, maka secara utuh bangsa Indonesia dengan semangat,
perjuangan dan cita-cita telah mendirikan suatu Negara bangsa yang beberapa
hari lagi akan kita peringati kemerdekannya.
Dinamika kebangsaan yang berlangsung selama 67 tahun
menjadi penting untuk kita refleksikan, apakah cita-cita kemerdekaan itu telah
tercapai ataukah kita justru berada semakin jauh dari cita-cita kemerdekaan.
Ini menjadi pertanyaan yang harus secara jujur kita jawab sebagai bagaian yang
tidak terpisahkan dari generasi-generasi penerus kemerdekaan. Begitu tingginya
problematika kebangsaan kita sehingga belakangan ini kita menjadi semakin
miris, semakin resah akan kondisi bangsa dan Negara kita kedepan.
Maraknya perilaku korupsi dari elite di eksekutif,
legislatif dan yudikatif telah mencederai semangat kebangsaan kita. Semangat kebangsaan
yang menurun ini juga terjadi dalam pengelolaan sumber daya alam yang telah di
anugerahkan Tuhan Yang Maha Kuasa kepada kita untuk dikelola dan dipergunakan
demi kesejahteraan rakyat justru diserahkan pengelolaannya kepada pihak asing
melalui korporasi/perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Freeport di
Papua, misalnya telah mengeruk kandungan emas dan tembaga yang bernilai jutaan
dolar dan hanya menyisakan 1% kepada Indonesia dari total produksi emas di
papua.
Pasir dan batubara di Kalimantan, timah di Bangka
Belitung, minyak di wilayah Indonesia telah dieksploitasi oleh asing. Dimanakah kehormatan kita sabagai anak-anak
bangsa ketika tangan-tangan jahil imperialisme dengan begitu gagahnya menggerayangi
tubuh ibu pratiwi kita. Generasi penerus kemerdekaan harus
bangkit dari posisi ketidaksadaran dan mengambil pilihan perlawanan terhadap
proses pembodohan dan eksploitasi yang dilakukan oleh para elite Negara yang
telah menjadi komparador asing melalui kebijakan-kebijakan Negara yang
melapangkan jalan korporasi asing di Indonesia.
Kemerdekaan adalah kebebasan kita sebagai suatu bangsa
untuk menentukan nasib sendiri, kebebasan kita sebagai suatu bangsa untuk
menentukan masa depan kita sendiri. Kebebasan dalam menentukan nasib dan masa
depan itu harus kita lakukan melalui kemandirian kita sebagai bangsa dalam mengelola
sumber daya yang kita miliki.
Belum lama ini, media memberitakan bahwa Indonesia
masih mengimpor beras, kedelai, gula, garam dan daging untuk mencukupi
kebutuhan dalam negeri. Suatu kondisi yang sangat ironi sebagai Negara agraris
dan maritim seyogyanya mampu kita hasilkan sendiri untuk kebutuhan dalam negeri
bahkan untuk ekspor ke Negara lain tetapi kita masih tetap impor. Saatnya,
paradigma kebijakan pemerintah yang lebih berorientasi pada konsep ketahanan
pangan yang menekankan pada ketersediaan pangan termasuk lewat impor, harus
dirubah menjadi konsep kedaulatan pangan. Kita tak perlu mengimpor pangan yang
sebenarnya kita mampu hasilkan secara mandiri. Dan langkah fundamental yang harus
segera Pemerintah lakukan adalah
melaksanakan amanat UUPA No. 5 Tahun 1960. Sehingga penataaan ulang kepemilikan
tanah dan pengelolaan perairan khususnya untuk keperluan produksi pangan dapat
kita wujudkan menuju kemandirian pangan.
Korporasi yang menguasi ribuan bahkan ratusan ribu
hektar tanah di Indonesia merupakan sumber awal terjadinya persoalan pangan di
Indonesia, bahkan konflik yang dilatarbelakangi persoalan lahan telah banyak
memakan korban jiwa sebagaimana yang terjadi di Mesuji. Pengingkaran terhadap
Undang-undang Pokok Agraria merupakan bentuk pencederaan pemerintah terhadap
keadilan bagi rakyatnya.
Demikian juga dalam hal pengelolaan energi dan mineral
nasional harus dilakukan secara mandiri dan tidak diserahkan kepada pihak
asing yang hanya akan mengancam kedaulatan kita sebagai suatu bangsa.
Pemerintah Indonesia harus secara tegas menolak perpanjangan kontrak Freeport
di Papua dan mulai memformulasikan kebijakan yang berorientasi pada kemandirian energi dan mineral nasional.
Kelemahan dalam hal sumber daya manusia saat ini bukan alas an untuk melegitimasi pemerintah memberikan
perpanjangan kontrak kepada Freeport maupun korporasi lain yang melakukan
eksplorasi dan eksploitasi tambang di Indonesia. Kelemahan dalam membangun kemandirian energi nasional harus
dipetakan dan dicari solusinya tanpa mengabaikan sifat kemandirian bangsa Indonesia.
Selain itu, persoalan pertahanan dan keamanan
negara menjadi sangat penting untuk dibangun pemerintah Indonesia karena
pelanggaran negara asing terhadap batas-batas negara seperti yang dilakukan
oleh tentara Malaysia di wilayah laut Indonesia merupakan pelecehan terhadap
kedaulatan negara. Selain kekuatan ekonomi dan diplomasi, angkatan bersenjata
yang kuat merupakan kunci pokok dalam pergaulan internasional. Perpaduan system
pertahanan dan potensi penduduk Indonesia yang berjumlah ± 240 juta jiwa
merupakan kekuatan dan potensi bagi pertahanan negara.
Untuk itu, Pemerintah harus mampu memformulasikan
kebijakan kemandirian dalam pertahanan negara dan alat-alat utama sistem pertahanan negara
(alutsista). Membangun sistem
pertahanan yang kuat secara mandiri tanpa kwatir diembargo oleh Negara lain
merupakan kebutuhan mutlak Negara Indonesia sebagai Negara terbesar di kawasan.
Membangun badan penelitian dan pengembangan alutsista secara mandiri dan mengoptimalkan
industri pertahanan dalam negeri adalah langkah konkret menjaga kedaulatan
Negara dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Persoalan lain yang patut disikapi dalam
adalah mendorong kemandirian teknologi dan industri. Hari-hari demokrasi yang
kita lalui sampai saat ini, sudah masuk dalam era globalisasi yang melenyapkan
jarak antar negara, perkembangan teknologi secepat kilat dapat diaskes, tetapi
sering kali kita lupa untuk mendorong kemandirian teknologi tanah air kita
sendiri. Sehingga
kita masih terjebak pada kebijakan ekspor bahan mentah.
Begitu juga kemandirian industri,
bagaimana mungkin kita mendorong kemandirian industri nasional kalau saja arah
kebijakan nasional kita pro terhadap kepentingan asing. Kita gandrung
menggunakan mantra impor, gandrung mempercayakan kepada produk buatan asing
lebih baik dari pada produk buatan industri nasional.
Inilah saatnya kita putar arah
perjuangan untuk indonesia masa depan. Program kemandirian bangsa bukanlah berarti
memisahkan diri dari pergaulan Internasional, melainkan membangun pergaulan
Internasional yang bermartabat dan saling menghormati antar satu negara dengan
negara lain dengan mengedepankan kepentingan nasional. Kemandirian merupakan hakikat suatu
kemerdekaaan. Bangsa yang merdeka adalah bangsa yang berdaulat. Kedaulatan
hanya akan terwujud jika kita menjadi bangsa yang mandiri. Mampu mengelola segala
sumberdaya dan potensi yang kita miliki dengan kekuatan sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar